Laman

Like

BAGI ANDA MERASA INI BERMANFAAT SILAHKAN LIKE PAGE ON FACEBOOK DIBAWAH INI!!!


Like Page halaman http://iswahyuniiswahyuni.blogspot.com/ di Facebook!!
Tampilkan postingan dengan label AGAMA ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA ISLAM. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Oktober 2013

10 Sahabat Nabi Muhammad SAW Yang Dijamin Masuk Surga


Hampir semua sahabat nabi memiliki keunikan sendiri-sendiri. Bersinergi dan berpadunya kompetensi yang unik tersebut menjadikan barisan Rasulullah saw. dan sahabat menjadi barisan yang kuat, kokoh dan maju.10 Sahabat Nabi Muhammad yang dijamin masuk surga yaitu :

1. Abu Bakar Ash Shiddiq

Abu Bakar (bahasa Arab: أبو بكر الصديق, Abu Bakr ash-Shiddiq) (lahir: 572 - wafat: 23 Agustus 634/21 Jumadil Akhir 13 H) termasuk di antara mereka yang paling awal memeluk Islam. Setelah Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar menjadi khalifah Islam yang pertama pada tahun 632 hingga tahun 634M. Lahir dengan nama Abdullah bin Abi Quhafah, ia adalah satu di antara empat khalifah yang diberi gelar Khulafaur Rasyidin atau khalifah yang diberi petunjuk.

Sifat Abu Bakar adalah seorang yang rendah hati, lemah lembut, dan tidak pernah berlaku angkuh, apalagi bertindak sewenang-wenang, baik semasa jaman jahiliyah maupun sesudah beliau masuk Islam, lebih-lebih sesudah menjadi Khalifah (Pemimpin umat Islam). Kalau ada orang yang memujinya, dia hanya berkata, “Ya Allah, Engkau lebih mengetahui tentang diriku daripada aku sendiri.” Kalau pada saat naik unta, kebetulan tali kendalinya jatuh, maka dia sendiri yang turun untuk mengambilnya. Ia tidak pernah menyuruh orang lain untuk mengambilnya. 

Dia adalah orang muslim pertama yang membebaskan budak. Dia juga merupakan khalifah Rasulullah saw yang pertama, dan orang pertama dari sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga. Abu Bakar adalah seorang saudagar besar yang mengetahui benar bahwa tidak ada gunanya harta yang banyak bila tidak dibelanjakan untuk kepentingan Islam dan kepentingan kaum muslimin. Kesadaran hati nuraninya mencegah ia makan suatu makanan yang meragukan sumber perolehannya. Dia selalu bersegera menyambut ajakan amal kebajikan dan santunan, seperti puasa sunnah, menjenguk orang sakit, bersedekah, dan lain-lain. Tiada keraguan pada keimanannya. Sahabat Abdullah Ibnu Abbas r.a. ditanya, “Siapakah orang pertama yang beriman kepada Muhammad?” Abdullah Ibnu Abbas menjawab, “Abu Bakar As Siddiq.”

2. Umar bin Khaththab

Umar bin Khattab bin Nafiel bin Abdul Uzza atau lebih dikenal dengan Umar bin Khattab adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang juga merupakan khalifah kedua Islam (634-644). Umar juga merupakan satu di antara empat orang Khalifah yang digolongkan sebagai Khalifah yang diberi petunjuk (Khulafaur Rasyidin).

Sifat Umar bin Khattab adalah sesorang yang pemberani, sederhana, adil, tegas, loyalitas tinggi, dan bertanggung jawab, Pernah suatu waktu beliau melihat seorang ibu yang sedang membohongi anaknya yang kelaparan dengan pura-pura menanak beras, padahal batu yang ada dalam wadah tersebut. Melihat hal tersebut Umar mengambil gandum dan beliau pikul sendiri. Ketika pengawalnya menawarkan untuk memikulnya, maka Umar berkata `Apakah kamu akan menjerumuskan aku ke dalam neraka karena telah menelantarkan rakyatku dan membiarkannya kelaparan? Itu adalah salah satu bukti sifat tanggung jawab Umar sebagai seorang pemimpin.

Sebelum memeluk Islam, Umar adalah orang yang sangat disegani dan dihormati oleh penduduk Mekkah, sebagaimana tradisi yang dijalankan oleh kaum jahiliyah Mekkah saat itu, Umar juga mengubur putrinya hidup-hidup sebagai bagian dari pelaksanaan adat Mekkah yang masih barbar. Setelah memeluk Islam di bawah Nabi Muhammad SAW., Umar dikabarkan menyesali perbuatannya dan menyadari kebodohannya saat itu sebagaimana diriwayatkan dalam satu hadits “Aku menangis ketika menggali kubur untuk putriku. Dia maju dan kemudian menyisir janggutku.” Umar juga dulunya dikenal sebagai seorang peminum berat, beberapa catatan mengatakan bahwa pada masa pra-Islam, Umar suka meminum anggur. Setelah menjadi seorang Muslim, ia tidak menyentuh alkohol sama sekali, meskipun belum diturunkan larangan meminum khamar (yang memabukkan) secara tegas. 

3. Utsman bin Affan

Utsman bin Affan (bahasa Arab: عثمان بن عفان, 574 – 656 / 12 Dzulhijjah 35 H; umur 81–82 tahun)[1] adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang termasuk Khulafaur Rasyidin yang ke-3. Utsman adalah seorang yang saudagar yang kaya tetapi sangatlah dermawan. Ia juga berjasa dalam hal membukukan Al-Qur'an. Ia adalah khalifah ketiga yang memerintah dari tahun 644 (umur 69–70 tahun) hingga 656 (selama 11–12 tahun). Selain itu sahabat nabi yang satu ini memiliki sifat yang sangat pemalu.

Sifat Utsman bin Affan adalah seorang lembut dan pemalu, disamping kedermawanan, kesabaran, dan jasanya yang besar dalam penghimpunan al-Qur’an dalam satu mushaf Utsmani. Keunikan Utsman bin Affan terletak pada kelembutan dan sifat pemalunya. Ia adalah seorag sahabat yang sangat lembut dan pemalu. Meskipun, tentu saja bersikap tegas, karena ia juga mengikuti hamper seluruh peperangan bersama Nabi saw., kecuali perang Badar karena harus merawat istrinya Ruqayyah yang sedang sakit. Pada suatu hari, Rasulullah saw. tidur terlentang, sedang kedua betisnya terbuka. Abu bakar dan Utsman meminta masuk dan beliau tetap membiarkan betisnya terbuka. Tatkala Utsman meminta izin untuk masuk, beliau langsung menutup betisnya dan berkata, “Bagaimana aku tidak merasa malu dengan orang yang malaikat saja malu kepadanya.” (HR. Muslim)

Utsman bin Affan adalah sahabat nabi dan juga khalifah ketiga dalam Khulafaur Rasyidin. ia dikenal sebagai pedagang kaya raya dan ekonom yang handal namun sangat dermawan. Banyak bantuan ekonomi yang diberikannya kepada umat Islam di awal dakwah Islam. Ia mendapat julukan Dzunnurain yang berarti yang memiliki dua cahaya. Julukan ini didapat karena Utsman telah menikahi puteri kedua dan ketiga dari Rasullah Saw yaitu Ruqayah dan Ummu Kaltsum.

4. Ali bin Abi Thalib

Nama lengkap beliau, Ali bin Abi Thalib bin Abdi Manaf bin Abdul Muththalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin an-Nadhar bin Kinanah Abul Hasan dan Husein, digelari Abu Turab3, keponakan sekaligus menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam dari puteri beliau, Fathimah az-Zahra’ rodhiyallohu ‘anha.

Sifat Ali bin Abi Thalib adalah seorang yang paling berilmu, lebih berpengalaman, bijaksana dan pengkritik yang sangat paham. Perasaannya sangat halus, jiwanya suci dan bersih, emosinya terkontrol, pandangannya tajam, jalan yang dicarinya adalah yang terbaik, pemahamannya sangat cepat, ingatannya luar biasa dan mengenal benar apa yang penting dan Keberanian dan kekuatan Ali dalam perang tak lagi diragukan. Tenaganya di ats orang rata – rata. Ia sanggup membanting seorang penunggang kuda berikut kudanya. Ia mampu mencabut pintu gerbang benteng musuh. Suaranya lantang, menggetarkan musuh sampai ke dalam sumsum. Dengan kekuatan dan keberaniannya itu, Ali tak gentar menghadapi 4 orang lawan sekaligus. Prinsipnya dalam perang tanding adalah, “Janganlah mulai mengajak berduel, tetapi jika ditantang jangan mundur.”

Namun kekuatan fisiknya diimbangi dengan kekuatan akhlak. Ia benar – benar mencamkan apa yang dinasihatkan Rasulullah kepadanya, “Wahai Ali, berilah orang yang tak pernah memberi kepadamu. Maafkanlah orang yang telah merugikanmu dan bersilaturrahmilah dengan orang yang pernah memutuskan hubungan denganmu.” Ali sangat memperjuangkan nasib orang kecil. Ia pernah berkata, “Barangsiapa memperkerjakan buruh namun tidak memenuhi upahnya, akulah musuh orang itu di Hari Kiamat.”

5. Abu Ubaidah bin Jarrah

Abu Ubaidah bin Jarrah terlahir dengan nama lengkap Amir bin Abdullah bin Al Jarrah bin Uhaib bin Dhabah bin Al Harist bin Fahr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin  Muhdar bin Nizar bin Ma`ad Al quraisy Al Fihry al maky. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah SAW pada Fihry. Ia adalah anak dari Abdullah bin Jarrah, seorang yang tidak mengakui dan menolak ajaran Islam. 

Sifat Abu Ubaidah bin Jarrah adalah seorang yang pemurah dan sederhana. berwibawa, bermuka ceria, rendah diri dan sangat pemalu. Dia juga termasuk orang yang berani ketika dalam kesulitan. Meski seorang yang pemalu dia disenangi oleh semua orang yang melihatnya, sehingga siapapun yang mengikutinya akan merasa tenang.

Abu Ubaidah adalah salah seorang yang amat mencintai Rasulullah SAW. Pada saat perang Uhud mencapai puncaknya, Rasulullah SAW menjadi target utama dalam penyerangan dan pengepungan dari pihak musuh. Senjata seperti panah dan sebagainya mengarah ke sasaran utama bagi pihak musuh yaitu Rasulullah yang membuat Nabi SAW terluka di bagian kepala dan gigi depan menjadi patah. Bahkan, salah seorang yang bernama Ibnu Qami’ah menyerang rasulullah dan membuat pipi Rasulullah SAW terluka karena terkena kancing baju perang Ibnu Qami’ah.

6. Abdurahman bin Auf

Abdurrahman bin 'Auf dilahirkan pada tahun kesepuluh dari tahun Gajah dan umurnya lebih lebih muda dari Nabi selama sepuluh tahun karena Nabi dilahirkan pada tahun gajah yaitu tanggal 20 April 571M. Dengan demikian Abdurrahman dilahirkan pada tahun 581M. Namanya pada masa jahiliyah adalah Abdu Amru dan dalam satu pendapat lain Abdul Ka'bah. Lalu Nabi s.a.w. menggantikannya menjadi Abdurrahman. Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Auf bin Abdu Manaf bin Abdul Harits bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah al-Qurasyi al-Zuhri. Nasabnya bertemu dengan Nabi s.a.w. pada Kilab bin Murrah. Kinayahnya adalah Abu Muhammad sedangkan laqabnya al-Shadiq al-Barr. Ibunya bernama Asysyifa binti 'Auf bin Abdu bin al-Harits bin Zuhrah.

Sifat Abdurrahman bin 'Auf adalah seorang yang kaya raya dan dermawan karena kemahirannya dalam berdagang, pemberani ia mengikuti peperangan-peperangan bersama Rasulullah. Abdurrahman bin Auf adalah seorang pemimpin yang mengendalikan hartanya, bukan seorang budak yang dikendalikan oleh hartanya. Sebagai buktinya, ia tidak mau celaka dengan mengumpulkannya dan tidak juga dengan menyimpannya bahkan ia mengumpulkannya secara santai dan dari jalan yang halal. Kemudian ia tidak menikmati sendirian, tetapi ikut menikmatinya bersama keluarga dan kaum kerabatnya serta saudara-saudaranya dan masyarakat seluruhnya. Dan karena begitu luas pemberian serta pertolongannya, pernah dikatakan orang: "Seluruh penduduk Madinah berserikat dengan Abdurrahman bin Auf, pada hartanya. Sepertiga dipinjamkannya pada mereka. Sepertiga lagi digunakannya untuk membayar hutang-hutang mereka, dan sepertiga sisanya diberikan dan dibagi ­bagikannya kepada mereka,". Harta kekayaan ini tidak akan mendatangkan kelegaan dan kesenangan pada dirinya, selama tidak memungkinkannya untuk membela agama dan membantu kawan-kawannya. Adapun untuk lainnya, ia selalu takut dan ragu. 

7. Thalhah bin Ubaidilah

Talhah bin Ubaidillah dilahirkan 28 tahun sebelum Hijrah. Beliau memeluk Islam semasa umurnya 18 tahun. Beliau terkenal sebagai seorang saudagar yang kaya raya. Menurut Ibnu Khaldun dalam muqaddimah, diera Usman, kemasukan harian Talhah dari penjuru Iraq berjumlah lebih kurang 1,000 dinar emas setiap hari. Pada zaman nabi, beliau turut serta dalam Perang Uhud disamping peperangan yang lain selepas itu. Beliau tidak dapat menyertai Peperang Badar disebabkan pada masa itu beliau berada di Syam. Talhah mati dibunuh dalam perang Jamal pada tahun 36 hijrah sewaktu berusia 63 tahun.

Sifat Talhah bin Ubaidillah adalah seorang pribadi yang pemurah dan dermawan, jujur, tidak pernah menipu apalagi berkhianat. Pernahkah anda melihat sungai yang airnya mengalir terus menerus mengairi dataran dan lembah ? Begitulah Thalhah bin Ubaidillah. Ia adalah seorang dari kaum muslimin yang kaya raya, tapi pemurah dan dermawan. Istrinya bernama Su'da binti Auf. Pada suatu hari istrinya melihat Thalhah bin Ubaidillah sedang murung dan duduk termenung sedih. Melihat keadaan suaminya, sang istri segera menanyakan penyebab kesedihannya dan Thalhah mejawab, " Uang yang ada di tanganku sekarang ini begitu banyak sehingga memusingkanku. Apa yang harus kulakukan ?" Maka istrinya berkata, "Uang yang ada ditanganmu itu bagi-bagikanlah kepada fakir-miskin." Maka dibagi-bagikannyalah seluruh uang yang ada ditangan Thalhah tanpa meninggalkan sepeserpun.

8.  Zubair bin Awwam

Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin Abdil Uzza bin Qushai bin Kilab. Ibunya bernama Shafiyah binti Abdul Muthalib, bibi Rasulullah saw. Wanita ini telah menyatakan dirinya sebagai pemeluk agama Islam. Zubair termasuk salah seorang dari 7 orang yang pertama masuk Islam. Beliau memeluk agama Islam ketika dia masih berusia 15 tahun dan melakukan hijrah ketika berusia 18 tahun. Berperawakan tinggi dan berkulit putih. Namun ada juga yang mengatakan bahwa perawakan Zubair tidak termasuk sangat tinggi dan juga tidak tergolong pendek dan bukan termasuk orang yang berbadan gemuk. Ada yang mengatakan bahwa warna kulitnya sawo matang, memiliki banyak bulu badan, dan kedua pipinya tidak penuh terisi daging. Zubair dikenal sebagai ahli menunggang kuda yang pemberani.

Sifat Zubair bin Awwam adalah seorang yang kejujuran dan amanah melalui sifat jujur dan amanah tersebut, Zubair banyak mendapatkan kepercayaan untuk mengelola modal dalam perniagaan., terhormat dan mulia, selalu menginfakkan hartanya di jalan Allah, Keteguhan hati dan kekuatan urat syaraf nya juga merupakan suatu kelebihan Zubair yang tak tertandingi dan kecintaan dan penghargaan Rasul terhadap Zubair amat besar. Bahkan Rasulullah secara pribadi menyebut Zubair sebagai pembelanya. Hal ini tidak dapat dipungkiri dikarenakan oleh pengabdian Zubair yang luar biasa, keberaniannya yang perkasa, kemurahannya yang idak terkira, dan pengorbanan diri dan hartanya untuk Allah SWT. Hasan bn Tsabit yang kagum akan sifat-sifat Zubair melukiskan sifat-sifat tersebut dengan sangat indah:

“Ia berdiri teguh menepati janjinya kepada Nabi dan mengikuti petunjuknya,. Menjadi pembelanya, sementara perbuatan sesuai dengan perkataannya. Ditempuhnya jalan yang telah digunakannya, tak hendak menyimpang daripadanya. Bertindak sebagai pembela kebenaran, karena kebenaran itu jalan sebaik-baiknya.

9. Said bin Zaid

Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail bin Abdul ‘Uzza bin Riah bin Abdullah bin Qotha bin Razah bin ‘Adi bin Ka’ab bin Luai. Nasabnya bertemu dengan nasab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada Ka’ab bin Luai. Dia mempunyai nama julukan yaitu Abu A’war, dia termasuk dari orang-orang muhajirin (yang berhijrah pertama kali). Beliau di lahirkan di Makkah pada tahun 22 sebelum hijrah. Beliau masuk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memasuki Darul Arqom, yang beliau jadikan maskas dakwah waktu itu, beliau radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang pertama masuk islam, yaitu setelah tiga belas orang shahabat mendahuluinya. Keislaman beliau dengan perantaraan dakwah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.

Sifat Said bin Zaid adalah sahabat yang berani dan seorang ahli tauhid. Doa beliau adalah antara yang dimakbulkan Allah, dan seorang yang mengikuti semua peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

10.  Sa’ad bin Abi waqqas rodiullahu anhum.

Nama lengkapnya adalah Sa’ad bin Abi Waqqash bin Uhaib Az-Zuhri dengan julukan “Abu Ishaq”, Ia adalah salah seorang diantara sepuluh orang sahabat yang mendapat kabar gembira bakal masuk surga, dan orang yang pertama dalam melontarkan panah dalam perang Sabillillah, ia orang yang ke-empat lebih dulu masuk Islam melalui tangan Abu Bakar ketika umurnya 17 tahun. Sa’ad bin Abi Waqqash mengikuti banyak peperangan bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, dalam peperangan itu ia bergabung dalam pasukan berkuda. Ia berasal dari bani Zuhrah seasal dengan ibu Nabi (Aminah).

Sifat Sa’ad bin Abi waqqas rodiullahu anhum adalah seorang pahlawan perang, seorang penduduk surga serta seorang yang patuh kepada ibunya. Ia adalah suri teladan seorang muslim yang berani berjihad dan konsisten mengenai keputusannya. Ia pula sempat dijadikan sebagai panglima besar dalam rangka mengalahkan kerajaan Persia yang terkenal hebat pada masanya serta ia juga sempat menjabat sebagai wali gubernur Madinah sebelum akhir hayatnya. Ia adalah seorang pahlawan perang Badar, yang juga merupakan perang besar pertama umat muslim dan juga mereka menang.

By : Cut Iswahyuni

Sumber :
- Link - Link - Link - Link - Link - Link - Link - Link - Link - Link - Link

Jumat, 12 April 2013

10 Dosa yang Membinasakan




    Melakukan dosa itu adalah neraka jahannam.  Tidak ada satu pun makhluk yang sanggup untuk menghadapinya, meskipun di dunia itu dia seorang algojo, tukang tenung, tukang rampok, tukang besi, dukun cabul, dan sebagainya mereka tidak akan sanggup menghadapi azab Allah yang keras. Berikut ini 7 Dosa yang membinaskan!!!

1.Syirik Mempersekutukan Allah SWT


قال الله تَعَالَى: {إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا } [النساء: 116].
Alloh (تَعَالَى) berkata: “Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan dengan-Nya dan dia akan mengampuni dosa-dosa dari yang selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki, dan barang siapa yang menyekutukan Alloh maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang jauh”. (An-Nisa’: 116).
وقال تعالى: {لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الخَاسِرِينَ} [الزمر: 65].
Dan Alloh (تَعَالَى) berkata: “Jika kamu berbuat syirik maka sungguh akan batallah amalanmu dan sungguh kamu akan termasuk dari orang-orang yang merugi”. (Az-Zumar: 65).
وقال تعالى: {إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ} [المائدة: 72].
Dan Alloh (تَعَالَى) berkata: “Bahwasanya orang yang menyekutukan Alloh maka sungguh Alloh telah mengharomkan Jannah (surga) kepadanya dan tempatnya di neraka, dan tidaklah bagi orang-orang zholim itu ada penolong”. (Al-Maidah: 72).
وقال تعالى: {يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} [الممتحنة: 12].
Dan Alloh (تَعَالَى) berkata: “Wahai Nabi! Jika datang kepadamu orang-orang yang beriman dari kalangan wanita untuk membai’at (mengadakan janji setia) kepadamu supaya mereka tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu (apapun), tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak mereka, tidak mendatangkan kedustaan yang dilakukan diantara kedua tangan-tangan mereka dan kedua kaki-kaki mereka dan tidak memaksiatimu dalam (perkara) kebaikan maka terimalah bai’at mereka dan mintakanlah ampun kepada Alloh untuk mereka sesungguhnya Alloh adalah (غَفُورٌ) Maha Pengampun lagi (رَحِيمٌ) Maha Penyayang”. (Al-Mumtahanah: 12).


2. Berbuat Sihir (tenung)


قال الله تَعَالَى: {وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى} [طه: 69].
Alloh (تَعَالَى) berkata: “Dan tidaklah akan menang tukang sihir dari manapun mereka datang”. (Thoha: 69).
وقال تعالى: {وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ} [البقرة: 102].
Dan Alloh (تَعَالَى) berkata:“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithon-syaithon pada masa kerajaan Sulaiman, dan tidaklah kafir Sulaiman, akan tetapi syaithon-syaithonlah yang telah kafir yang mereka mengajari manusia tentang sihir. Dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negri Babil: Harut dan Marut dan keduanya tidak mengajarkan sesuatu pun kepada seseorang sampai keduanya berkata: “Sesungguhnya kami adalah fitnah (cobaan) maka janganlah kamu kafir, maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa-apa yang menceraikan dengannya antara seseorang dengan istrinya, dan mereka (para tukang sihir) itu tidaklah memberi madhorot (petaka) kepada seseorang dengan sihir mereka kecuali dengan izin Alloh”. (Al-Baqoroh: 102).


3. Membunuh Jiwa yang Di Haramkan Oleh Allah SWT Kecuali Dengan Hak


قال الله تَعَالَى: {مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا} -إلى قوله- {إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ} [المائدة: 33].
Alloh (تَعَالَى) berkata: “Barang siapa yang membunuh jiwa (yang jiwa tersebut) tidak membunuh jiwa yang lain atau membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya, dan barang siapa yang menghidupkan jiwa tersebut maka seakan-akan dia telah menghidupkan manusia seluruhnya” –sampai pada perkataan-Nya- “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul-Nya serta mereka memperluas kerusakan di muka bumi maka (hukumannya) adalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau dibuang dari negri (tempat tinggalnya), demikianlah balasan untuk mereka di kehidupan dunia dan di akhirat mereka mendapatkan azab yang besar”. (Al-Maidah: 33).
4. Makan Harta Riba


   Memakan harta riba dan bergelut dengannya adalah dosa yang sangat besar. Allah Azza wa Jalla berfirman:


الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنهم قالوا إنما البيع مثل الربا وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون , يمحق الله الربا ويربي الصدقات والله لا يحب كل كفار أثيم

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)

Allah Ta’ala berfirman:

إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما ياكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا


“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa`: 10)


Ayat di atas tegas menyebutkankan memakan atau menghabiskan harta anak yatim adalah dosa besar. Karenanya Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak-anak yatim di dalam firman-Nya:


واعبدوا الله ولاتشركوا به شيئا وبالوالدين احسانا وبذي القربى واليتامى والمساكين

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin.” (QS. An-Nisa`: 36) Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا


“Aku dan orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga akan dekat seperti ini.” Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah lalu beliau membuka sedikit di antara keduanya.”(HR. Al-Bukhari no. 4892)


Allah Ta’ala berfirman memberikan ancaman:


ياأيها الذين آمنوا إذا لقيتم الذين كفروا زحفا فلا تولوهم الأدبار, ومن يولهم يومئذ دبره إلا متحرفا لقتال أو متحيزا إلى فئة فقد باء بغضب من الله ومأواه جهنم وبئس المصير


“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal: 15-16)

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إن الذين يرمون المحصنات الغافلات المؤمنات لعنوا في الدنيا والآخرة ولهم عذاب عظيم , يوم تشهدوا عليهم ألسنتهم وأيديهم وأرجلهم بما كانوا يعملون , يومئذ يوفيهم الله دينهم الحق ويعلمون أن الله هو الحق المبين


“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (QS. An-Nur: 23-25)

Allah Ta’ala juga berfirman:

والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا, وأولئك هم الفاسقون, إلا الذين تابوا من بعد ذلك وأصلحوا فإن الله غفور رحيم


“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. An-Nur: 4-5)





5. Makan Harta Anak Yatim

Allah Ta’ala berfirman:

إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما ياكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا


“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa`: 10)



Ayat di atas tegas menyebutkankan memakan atau menghabiskan harta anak yatim adalah dosa besar. Karenanya Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak-anak yatim di dalam firman-Nya:

واعبدوا الله ولاتشركوا به شيئا وبالوالدين احسانا وبذي القربى واليتامى والمساكين


“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin.” (QS. An-Nisa`: 36)


Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:



وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

“Aku dan orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga akan dekat seperti ini.” Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah lalu beliau membuka sedikit di antara keduanya.”(HR. Al-Bukhari no. 4892)




6. Melarikan Diri Dari Perang Jihad Pada Saat Berperang

Allah Ta’ala berfirman memberikan ancaman:

ياأيها الذين آمنوا إذا لقيتم الذين كفروا زحفا فلا تولوهم الأدبار, ومن يولهم يومئذ دبره إلا متحرفا لقتال أو متحيزا إلى فئة فقد باء بغضب من الله ومأواه جهنم وبئس المصير


“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal: 15-16)




7. Menuduh Wanita Mukminat Yang Sopan (Berkeluarga) Dengan Zina (HR. Bukhari & Muslim)

Allah Ta’ala berfirman memberikan ancaman:

ياأيها الذين آمنوا إذا لقيتم الذين كفروا زحفا فلا تولوهم الأدبار, ومن يولهم يومئذ دبره إلا متحرفا لقتال أو متحيزا إلى فئة فقد باء بغضب من الله ومأواه جهنم وبئس المصير

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal: 15-16)

By : Cutt Iswahyuni

Sumber :
- http://ashhabulhadits.wordpress.com
- http://bambangsugiantoro.wordpress.com/2010/09/17/7-dosa-yang-membinasakan/

Kamis, 11 April 2013

10 Macam Golongan Orang Yang Doanya Di Mustajab Oleh Allah SWT



1.Doa Seorang Muslim Terhadap Saudaranya Tanpa Sepengetahuannya (H.R. Muslim)

Inilah sepenggal ceritanya :


رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ


“Wahai Rabb kami, beri ampunilah aku dan kedua ibu bapaku dan semua orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)
Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nuh -alaihishshalatu wassalam- bahwa beliau berdoa:



رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ


“Wahai Rabbku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke dalam rumahku dalam keadaan beriman, dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS. Nuh: 28)
Dan juga tentang Nabi Muhammad -alaihishshalatu wassalam- dimana beliau diperintahkan dengan ayat:



وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)
Dari Abu Ad-Darda’  dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:



مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”(HR. Muslim no. 4912)

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ


“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa mustajabah. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.” 

     Jadi, Mendoakan sesama muslim tanpa sepengatahuan orangnya termasuk dari sunnah hasanah yang telah diamalkan turun-temurun oleh para Nabi -alaihimushshalatu wassalam- dan juga orang-orang saleh yang mengikuti mereka. Mereka senang kalau kaum muslimin mendapatkan kebaikan, sehingga merekapun mendoakan saudaranya di dalam doa mereka tatkala mereka mendoakan diri mereka sendiri. Dan ini di antara sebab terbesar tersebarnya kasih sayang dan kecintaan di antara kaum muslimin, serta menunjukkan kesempuraan iman mereka. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)

2.  Do’a Orang Yang Terbangun Di Malam Hari Dengan Do’a Yang Ma’tsur

      Dari Ubadah bin Shamit ra., dari nabi Muhammad SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Brangsiapa yang terjaga di malam hari, lalu mengucapkan: ‘Laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku walahul hamdu, wahuwaa ‘alaa kulli syai’in qadiir, Alhamdulillaah, wasubhanallaah, wa laa ilaaha illallaah, wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah’ (Tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nyalah seluruh kerajaan dan bagi-Nya pula segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah, tidak ada Tuhan selalin Allah, Allah Maha Besar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah). Kemudian mengucapkan: ‘Allahummaghfir lii’ (Ya Allah, ampunilah aku). Atau do’a yang lain, niscaya akan dikabulkan do’anya. Jika ia berwudhu’ dan shalat, maka diterimalah shalatnya” (HR. Bukhari, dll)



Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, “Takutlah kalian terhadap do’a orang yang dizhalimi, karena tidak ada hijab antara do,a itu dengan Allah” (HR. Bukhari)


Ini adalah pelajaran yang mesti diketahui setiap orang tua. Doa mereka sungguh ajaib jika itu ditujukan pada anak-anak mereka. Jika ortu ingin anaknya menjadi sholeh dan baik, maka doakanlah mereka karena doa ortu adalah doa yang mudah diijabahi. Namun ingat sebenarnya doa yang dimaksudkan di sini mencakup doa baik dan buruk dari orang tua pada anaknya. Jika ortu mendoakan jelek pada anaknya, maka itu pun akan terkabulkan. Sehingga ortu mesti hati-hati dalam mendoakan anak.



Inilah Sepenggal ceritanya
Abu Hurairah berkata, ”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا تَكَلَّمَ مَوْلُوْدٌ مِنَ النَّاسِ فِي مَهْدٍ إِلاَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ [وَسَلَّمَ] وَصَاحِبُ جُرِيْجٍ" قِيْلَ: يَا نَبِيَّ اللهِ! وَمَا صَاحِبُ جُرَيْجٍ؟ قَالَ: "فَإِنَّ جُرَيْجًا كَانَ رَجُلاً رَاهِباً فِي صَوْمَعَةٍ لَهُ، وَكَانَ رَاعِيُ بَقَرٍ يَأْوِي إِلَى أَسْفَلِ صَوْمَعَتِهِ، وَكَانَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ تَخْتَلِفُ إِلَى الرَّاعِي، فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ - وَهُوَ يُصَلِّي - أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ. ثُمَّ انْصَرَفَتْ فَأُتِيَ الْمَلِكُ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَلَدَتْ[1]. فَقَالَ: مِمَّنْ؟ قَالَتْ: مِنْ جُرَيْجٍ. قَالَ: أَصَاحِبُ الصَّوْمَعَةِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: اِهْدَمُوا صَوْمَعَتَهُ وَأْتُوْنِي بِهِ، فَضَرَبُوْا صَوْمَعَتَهُ بِالْفُئُوْسِ، حَتىَّ وَقَعَتْ. فَجَعَلُوْا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ بِحَبْلٍ؛ ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ، فَمَرَّ بِهِ عَلَى الْمُوْمِسَاتِ، فَرَآهُنَّ فَتَبَسَّمَ، وَهُنَّ يَنْظُرْنَ إِلَيْهِ فِي النَّاسِ. فَقَالَ الْمَلِكُ: مَا تَزْعُمُ هَذِهِ؟ قَالَ: مَا تَزْعُمُ؟ قَالَ: تَزْعُمُ أَنَّ وَلَدَهَا مِنْكَ. قَالَ: أَنْتِ تَزْعَمِيْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: أَيْنَ هَذَا الصَّغِيْرُ؟ قَالُوْا: هَذَا فِي حُجْرِهَا، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ. فَقَالَ: مَنْ أَبُوْكَ؟ قَالَ: رَاعِي الْبَقَرِ. قَالَ الْمَلِكُ: أَنَجْعَلُ صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: مِنْ فِضَّةٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَمَا نَجْعَلُهَا؟ قَالَ: رَدُّوْهَا كَمَا كَانَتْ. قَالَ: فَمَا الَّذِي تَبَسَّمْتَ؟ قَالَ: أَمْراً عَرَفْتُهُ، أَدْرَكَتْنِى دَعْوَةُ أُمِّي، ثُمَّ أَخْبَرَهُمْ
"Tidak ada bayi yang dapat berbicara dalam buaian kecuali Isa bin Maryam dan Juraij" Lalu ada yang bertanya, ”Wahai Rasulullah siapakah Juraij?". Beliau lalu bersabda, ”Juraij adalah seorang rahib yang berdiam diri pada rumah peribadatannya (yang terletak di dataran tinggi/gunung). Terdapat seorang penggembala yang menggembalakan sapinya di lereng gunung tempat peribadatannya dan seorang wanita dari suatu desa menemui penggembala itu (untuk berbuat mesum dengannya).
(Suatu ketika) datanglah ibu Juraij dan memanggilnya ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij." Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?" Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya.  Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?" Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?" Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, "Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai wajahmu dipertontonkan di depan para pelacur?"[2]Lalu ibunya pun pergi meninggalkannya.[3]
Wanita yang menemui penggembala tadi dibawa menghadap raja dalam keadaan telah melahirkan seorang anak[4]. Raja itu bertanya kepada wanita tersebut, ”Hasil dari (hubungan dengan) siapa (anak ini)?" "Dari Juraij?", jawab wanita itu. Raja lalu bertanya lagi, "Apakah dia yang tinggal di tempat peribadatan itu?" "Benar", jawab wanita itu. Raja berkata, ”Hancurkan rumah peribadatannya dan bawa dia kemari." Orang-orang lalu menghancurkan tempat peribadatannya dengan kapak sampai rata dan mengikatkan tangannya di lehernya dengan tali lalu membawanya menghadap raja. Di tengah perjalanan Juraij dilewatkan di hadapan para pelacur.[5] Ketika melihatnya Juraij tersenyum dan para pelacur tersebut melihat Juraij yang berada di antara manusia.
Raja lalu bertanya padanya, "Siapa ini menurutmu?". Juraij balik bertanya, "Siapa yang engkau maksud?" Raja berkata, "Dia (wanita tadi) berkata bahwa anaknya adalah hasil hubungan denganmu." Juraij bertanya, "Apakah engkau telah berkata begitu?" "Benar", jawab wanita itu. Juraij lalu bertanya, ”Di mana bayi itu?" Orang-orang lalu menjawab, "(Itu) di pangkuan (ibu)nya." Juraij lalu menemuinya dan bertanya pada bayi itu, ”Siapa ayahmu?" Bayi itu menjawab, "Ayahku si penggembala sapi."
Kontan sang raja berkata, "Apakah perlu kami bangun kembali rumah ibadahmu dengan bahan dari emas." Juraij menjawab, "Tidak perlu". "Ataukah dari perak?" lanjut sang raja. "Jangan", jawab Juraij. "Lalu dari apa kami akan bangun rumah ibadahmu?", tanya sang raja. Juraij menjawab, "Bangunlah seperti semula." Raja lalu bertanya, "Mengapa engkau tersenyum?" Juraij menjawab, "(Saya tertawa) karena suatu perkara yang telah aku ketahui, yaitu terkabulnya do’a ibuku terhadap diriku.” Kemudian Juraij pun memberitahukan hal itu kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrodno. 33. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrod no. 25).  Lihat [Bukhari: 60-Kitab Al Anbiyaa, 48-Bab ”Wadzkur fil kitabi Maryam”. Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 7-8]
     Maka sungguh amat bahaya jika keluar dari lisan orang tua doa jelek pada anaknya sendiri karena doa seperti itu bisa terkabul sebagaimana dapat kita lihat dalam kisah Juraij di atas. Yang terbaik, hendaklah orang tua mendoakan anaknya dalam kebaikan dan moga anaknya menjadi sholeh serta berada di jalan yang lurus. Ketika marah karena kenakalan anaknya, hendaklah amarah tersebut ditahan. Ingatlah sekali lagi bahwa di saat marah lalu keluar doa jelek dari lisan ortu, maka bisa jadi doa jelek itu terwujud.


Rasulullah Saw. bersabda, "Tiga orang yang doanya pasti dikabulkan adalah doa orang yang teraniaya, doa orang dalam perjalanan dan doa orangtua untuk anaknya." (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi) "Doa orang yang teraniaya akan dikabulkan Allah. Bila ia seorang yang durhaka, kedurhakaannya berpulang hanya pada dirinya." (HR. Ahmad dan Bazzar) "Doa orangtua itu dapat menembus hijab (pembatas antara makhluk dan Allah)." (HR. Ibnu Majah)


6.Doa Orang yang Berpuasa (H.R. al-Baihaqi)

"Tiga orang yang doanya tidak ditolak: orang yang puasa saat berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang mazlum (teraniaya)." (HR. Tirmidzi) "Bagi orang yang berpuasa, saat berbuka ada doa yang mustajab." (HR. Nasa'i)



27:62


Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).

8.Doa Anak yang Berbakti Kepada Orang Tuanya (H.R. al-Bazzar)

     Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah akan mengangkat derajat seorang hamba yang shalih di surga, lalu ia bertanya, ‘Dari mana aku memperoleh derajat ini?’. Allah SWT berfirman, ‘Dengan permohonan ampun anakmu untukmu’” (HR. Ahmad, sanadnya dinyatakan shahih olh Ibnu Katsir)


     Dari Abu Hurairah ra., secara marfu’, “Ada tiga golongan yang do’anya tidak ditolak, orang yang berpuasa hingga berbuka, do’a pemimpin yang adil dan do’a orang yang teraniaya. Allah akan mengangkat do’a mereka ke atas awan, membukakan pintu-pintu langit untuknya, dan berfirman, ‘Demi kemuliaan-Ku, sungguh, Aku akan menolongmu walaupun dengan selang waktu’” (HR. Tirmidzi, dll. Dinilai hasan oleh al-Albani)


4:110


Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

By : Cutt Iswahyuni

Sumber :

Selasa, 19 Februari 2013

Perbuatan Zina



Di belahan bumi mana pun di atas dunia ini, orang yang berkebudayaan tinggi tidak ada yang membenarkan perbuatan zina (prostitusi), namun harus diakui pula, bahwa ada juga di antara anggota masyarakat yang melakukan perbuatan tercela itu, walaupun hati kecilnya tidak membenarkannya. Masing-masing orang yang melakukannya juga menyadari, bahwa sewaktu-waktu bahaya yang menyeramkan bulu roma itu siap menerkamnya cepat atau lambat.

Tidakkah kita lihat, masyarakat dunia digelisahkan oleh penyakit AIDS (Aquired Immune Deficiency Symdrone) yang mematikan itu. Salah satu sebab penularannya adalah karena hubungan kelamin (seksual), apakah dengan sesama jenis, atau dengan yang berlainan jenis.

Kampanye dan pertunjukan amal digelar di mana-mana dengan tujuan membantu mereka yang terkena penyakit yang menakutkan itu. Tidak sedikit orang yang mau turun tangan di samping usaha pemerintah pada masing-masing negara.

Kalau kita perhatikan, mungkin agak terabaikan perhatian (tugas) orang untuk mengatasinya. Padahal semua orang berpendapat, lebih baik mencegah penyakit daripada mengobatinya. Sekiranya orang bersedia mendengarkan dan mematuhi perintah Allah serta mau meninggalkan laranganNya, maka penyakit yang ditakuti itu tidak akan merajalela.

Karena sejak dahulu ada kecenderungan orang berbuat zina (tentu orang yang lemah iman), maka Allah memperingatkan melalui firmanNya:

“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al. Isra’ : 32)

Selanjutnya firman Allah:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Furqan: 68-70)

Dalam ayat-ayat tersebut di atas dijelaskan, bahwa orang-orang yang yang menyekutukan Allah, membunuh tanpa alasan yang benar dan berbuat zina, mendapat hukuman yang sama dan penghinaan dari Allah, kecuali segera bertaubat dan beramal shaleh yang dilandasi oleh iman yang kuat. Taubat berarti menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi buat selama-lamanya.

Pada ayat yang lain Allah menjelaskan hukuman bagi para pelaku zina:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (An Nur: 2)

Kalau iman seseorang menipis, maka iblis akan mendekat dan besar peluang untuk melakukan perbuatan maksiat termasuk perbuatan zina. Orang yang jauh dari Allah dia bertambah dekat dengan syetan. Nabi bersabda: “Seseorang tidak akan melakukan perbuatan zina, sedang dia dalam keadaan beriman.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan An Nasa’i).

Dengan demikian, pagar yang dapat membentengi seseorang untuk tidak melakukannya adalah iman kepada Allah Yang Maha Mengetahui segala perbuatan hamba-Nya. Di samping itu ada pula keyakinan bahwa lidah, tangan dan kaki akan menjadi saksi kunci pada hari pengadilan kelak, sesuai dengan firman Allah: “Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (An Nur:2). Kesaksian tersebut, tidak hanya khusus untuk perbuatan zina saja, tetapi mencakup seluruh perbuatan manusia selama hidupnya di dunia.




       Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat. Delik perzinaan  ditegaskan dalam al-Qur’an dan sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus kali. Sementara bagi pezina muhsan dikenakan sanksi rajam.Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu. rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Adapun dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2: Sedangkan menurut istilah,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَشْــهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam  menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Sedangkan dasar penetapan hukum rajam adalah  hadis Nabi:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam.

Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal. Kenapa zina diancam dengan hukuman berat.

Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sangat dicela oleh Islam dan pelakunya dihukum dengan hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan orang banyak), jika ia muhsan. Jika ia ghairu muhsan, maka  dihukum cambuk 100 kali. Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan perbuatan tercela itu, apalagi kalau masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya, sementara ghairu muhsan belum pernah menikah sehingga nafsu syahwatnya lebih besar karena didorong rasa keingintahuannya. Namun keduanya tetap sangat dicela oleh Islam dan tidak boleh diberi belas kasihan, sebagaimana firman Allah:

وَلاَ تَأْخُذْ كُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ

Ancaman keras bagi pelaku zina tersebut karena dalam pandangan Islam zina, merupakan perbuatan tercela yang menurunkan derajat dan harkat kemanusiaan secara umum. Apabila zina tidak diharamkan niscaya martabat manusia akan hilang karena tata aturan perkawinan dalam masyarakat akan rusak. Di samping itu pelaku zina berarti mengingkari nikmat Allah tentang kebolehan dan anjuran Allah untuk menikah.

Hukuman delik perzinaan yang menjadi perdebatan di kalangan umat Islam adalah hukum rajam. Jumhur ulama menganggap tetap eksisnya hukum rajam, sekalipun bersumber pada khabar ahad. Sementara golongan Khawarij, Mu’tazilah  dan sebagian fuqaha Syiah menyatakan, sanksi bagi pezina adalah hukum dera (cambuk). Adapun alasan mereka yang menolak hukum rajam adalah:

1.       Hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam namun tidak ditetapkan dalam al-Qur`an. Seandainya Allah melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nas.

2.      Hukuman bagi hamba sahaya separoh dari orang merdeka, kalau  hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman separoh mati. Demikian juga ketentuan hukuman bagi keluarga  Nabi dengan sanksi dua kali lipat Apakah ada dua kali hukuman mati. Secara jelas ayat yang menolak adalah surat an-Nisa ayat 25:

…فَإِذَا اُحْـصِنَّ فَإِنْ أَتَــيْنَا بِــفَاحِـشَةٍ فَـعَلَيْـهِنَّ نِـصْفُ مَــا عَلَى الْمُحْصَـنَـاتِ مِنَ الْعَــذَابِ…

jika para budak yang telah terpelihara melakukan perbuatan keji (zina), maka hukumannya adalah separoh dari wanita merdeka

Ayat di atas menunjukan bahwa hukum rajam tidak dapat dibagi dua, maka hukum yang logis diterapkan adalah hukum dera 100 kali. Jika pelakunya budak, maka berdasarkan ketentuan surat an-Nisa ayat 25 adalah separoh, yakni lima puluh kali. Demikian halnya dengan ketentuan surat al-Ahzab ayat 30.

يَانِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَاالْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ…
Hai istri-istri Nabi jika di antara kalian terbukti melakukan perbuatan keji (zina), maka dilipat gandakan sanksinya yaitu dua kali lipat.

Ayat di atas menggambarkan bahwa  hukum rajam tidak dapat dilipatgandakan, yakni dua kali lipat. Jika diberlakukan hukum dera 100 kali maka dua kali lipatnya adalah 200 kali.

3.      Hukum dera yang tertera dalam surat an-Nur ayat 2 berlaku     umum, yakni pezinamuhsan dan ghairu muhsan. Sementara hadis Nabi yang menyatakan berlakunya hukum rajam adalah lemah.

Firman Allah yang melarang perbuatan zina dan seluruh hal yang mendekatkan ke zina, antara lain:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk “ (QS. Al-Isra : 32).

FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA

Pertama:   Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
  1. Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah(tindak pidana kejahatan).
  2. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash
  3. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri(pihak yang berwenang menetapkan hukuman).
  4. Wasiat wajibah adalah kebijakan ulil amri (penguasa) yang mengharuskan laki-laki yang mengakibatkan lahirnya anak zina untuk berwasiat memberikan harta kepada anak hasil zina sepeninggalnya.
Kedua:   Ketentuan Hukum
1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah,  waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina  hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya
4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:
a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Ketiga:    Rekomendasi
1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. hukuman berat terhadap pelaku perzinaan yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
b. memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan karena zina merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
2. Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
3. Pemerintah wajib melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran, terutama dengan memberikan hukuman kepada laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Pemerintah diminta untuk memberikan kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak hasil zina, tetapi tidak menasabkannya kepada lelaki yang menngakibatkan kelahirannya.
5. Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat untuk tidak mendiskriminasi anak hasil zina dengan memperlakukannya sebagaimana anak yang lain. Penetapan nasab anak hasil zina kepada ibu dimaksudkan untuk melindungi nasab anak dan ketentuan keagamaan lain yang terkait, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

Apakah hukum anak zina? Apa yg seharusnya ayah anak zina itu harus di perbuat..Apakah menelantarkannya  atau tetap mengasuhnya?

Adapun dosa maka dia tentunya tidak mendapatkan dosa atas ulah orang tuanya, karena setiap orang tidak akan menanggung dosa orang lain. Maka anak zina mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti anak kaum muslimin lainnya, kecuali dalam beberapa perkara:


a. Dia (jika wanita) dan lelaki yang berzina dengan ibunya bukanlah mahram.
b. Lelaki tersebut tidak wajib memberikan nafkah kepada dirinya, walaupun boleh saja lelaki tersebut melakukannya.
c. Dia tidak berhak mendapatkan warisan dari lelaki tersebut.
d. Lelaki tersebut bukanlah walinya (jika dia wanita) dalam pernikahan.
e. Dia tidak dinisbatkan kepada lelaki tersebut (baik dalam hal nama maupun yang lainnya) akan tetapi dia dinisbatkan kepada ibunya. Karenanya perawatan anak ini diserahkan kepada ibunya.

Hanya saja ada dua perkara yang bisa dilakukan oleh lelaki itu agar dia juga bisa mengasuh anak tersebut:
1. Menikahi wanita yang telah dia zinahi dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perbuatan zina dan wanita itu telah melahirkan (jika wanita itu hamil). Dengan begitu dia (lelaki) itu bisa menjadi ayahnya yang syah, walaupun anak itu dihukumi sebagai rabibah (anak tiri)nya.


2. Jika lelaki ini menikah dengan wanita lain selain wanita yang melahirkan anak zina ini, maka dia bisa menyuruh istrinya untuk menyusui anak tersebut (jika anaknya masih bayi). Dengan demikian dia bisa menjadi ayah susuannya.
Yang jelas, diharamkan bagi siapapun untuk menelantarkan anak yang tidak berdosa walaupun dia merupakan anak ‘haram’. Wallahu a’lam
Anak Zina
Anak zinah adalah anak yang lahir dari hasil hubungan tanpa pernikaan, biasa juga di sebut dengan anak tidak sah. Karena dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau di sebut anak haram, karena perbutan zina yang dilakukan oleh orang yang menyebabkan kelahirannya adalah perbutan keji yang diharamkan oleh syara’
Kedudukan hukum bagi anak zina tidak bernasab kepada laki-laki yang melakukan zina terhadap ibunya. Ia tidak mengikuti nasab laki-laki pemilik sperma yang menyebabkan kelahirannya, tetapi nasabnya mengikuti ibunya yang melehirkannya. Maka hal ini berakibat pula pada hilangnya kewajiban/ tanggung jawab ayah kepada anak dan hilangnyahak abak kepada ayah. Antara keduannya adalah sebagai orang lain (anjabiy).
Secara nyata akibat yang diterima anak adalah
a) Hilangnya martabat muhrim dalam keluarga.
Bila anak itu wanita maka antara bapak (pemilik sperma) dengan anak itu diperbolehkan menikah. Demikian juga diungkapkan oleh M. Jawab Mughniyah bahwa”menurut imam syafi’i)
“Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat dibolehkan bagi seseorang mengawini putrinya (anak zina), saudara perempuannya, cucu perempuannya, keponakannya yang semuannya itu dari hasil zina”.

Selanjutnya Jawad Mughniyah menjelaskan  bahwa mazhab syi’ah dan imamiyah, Abu hanifah dan Ahmad Ibnu Hambal berpendapat sebagai berikut “Ayah dengan anak perempuan hasil perbuatan zina yang dilakukannya, haram menikah dengan alasan bahwa anak zina itu dianggap sebagai anak menurut pengetian bahasa dan ‘Urf. Karena itu haram menikah antara anak zina dengan ayahnya, sebagaimana antara ayah dengan anak kendungnya sendir.

Pendapat Syi’ah Imamiyah, Abu Hanifah dan Ahmad Ibnu Hambal tersebut adalah suatu pandangan yang manusiawi, artinya menempatkan kedudukan manusia tepat pada tempatnya. Walaupun anak iu lahir dari perbuatan zina, tetapi anak tetap sebagai anaknya menurut bahasa dan urf. Oleh sebab itu, haram pulalah anak itu terhadap bapaknya. Meskipun demikian, dalam segi hukum anak itu bukan anak yang sah menurut syara’. Karena itu ayah tersebut tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuan ini bila ia akan menikah. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, anak hanya bernasab pada ibunya, sedangkan wali dalam perkawinan disyaratkan harus laki-laki  menurut imam Malik, Syafi’I dan Ahmad ibnu Hambal. Bahwa tidak sah perkawinannya yang diwakilkan oleh dirinya sendiri. Oleh karena itu, syulthonlah (Kepala KUA), yang menjadi walinya. Sebagaimana hadits Rasulullah bahwa, Sulthan (penguasa) adalah wali bagi yang tidak ada wali (HR.Tirmidzi dari Aisyah)
Mengenai wanita tidak tidak sah nikah menjadi wali dan mewalikan dirinya sendiri, juga berdasarkan Dara Quthniy dan Ibnu Majah dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw., bersabda :
“Tidak sah wanita menikahkan wanita lain dan tidak sah pula menikahkan dirinya, karena hanya wanita yang berzinalah yang menikahkan dirinya”

b) Hilangnya kewarisan antara anak dengan bapaknya

Hukum islam tidak menetapkan hubungan kewarisan terhadap anak zina dengan ayah (laki-laki yang membuahinya), karena anak zina tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengannya. Karena hubungan kekerabatan itu timbul atas dasar akad nikah yang sah ditentukan oleh syari’at islam.
Al Zaila’iy dari golongan Hanifah berpendapat, bahwa hak pusaka anak zina hanya pada ibunya saja, sebab pertalian nasabnya dengan ibunya masih tetap. Mereka dapat mempusakai ibunya dan kerabat dari ibunya. Karena ibunya dan kerabat-kerabat ibunya dapat mewarisi harta peninggalannya.
Dapat disimpulkan, bahwa tidak ada hubungan kewarisan antara anak zina dengan ayahnya. Sebagai jalan keluar dalam hal ini, hubungan anak zina dengan ayah yang membuahinya dapat dihunungkan melalui jalan hibah atau wasiat, bila sang ayah tersebut merasa bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sedangkan sebagian ulama berpendapat, bahwa akad nikah itu merupakan sebab utama timbulnya hubungan nasab antara anak dengan orang tuanya. Jika terjadi kehamilan tanpa adanya hubungan kelamin diantara suami-istri, maka anak terseut dapat dinasabkan kepada ayahnya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa ; “Sesungguhnya akad nikah yang shahih dengan sendirinya menjadi sebab tetapnya nasab seorang anak, meskipun di dalam perkawinan itu antara suami-istri tidak pernah bertemu sama sekali. Sehingga jika terjadi suatu perkawinan di mana si istri berada di ujung barat dan suami di ujung timur dan perkawinan keduanya hanya melalui surat, kemudian si istri melahirkan anak, maka nasab anak itu dihubungkan kepada ayahnya, meskipun tidak penah bertemu sama sekali sesudah terjadinya akad”

Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa akad nikah dan hubungan kelamin (dhukul) merupakan sebab terjadinya hubungan nasab. Kemudian jika terjadi kelahiran sebelum enam bulan minimal semenjak terjadi akad, maka anak tersebut tidak dapat dihubungkan nasabnya kepada ayahnya. Dengan demikian dhukul merupakan sebab utama timbulnya hubungan nasab di samping akad nikah yang sah diantara kedua orang tuanya.
Dapat disimpulkan bahwa anak yang dihamilkan di luar nikah, kemudian ibunya menikah dengan orang yang menghamilinya dan minimal enam bulan dari waktu akad nikah baru melahirkan anak tersebut, maka anak itu dapat dihubungkan nasab pada anaknya.
Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama ‘cinta’, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara ‘hukum’ masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.

Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana.

Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan
penyebutan zaniyah (pezina wanita). Allah berfirman,


الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “zaniyah” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, 12: 160)

Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa.
Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.


Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123).

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,
ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة
“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”

(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)
Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,
ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث
“Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)
Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana Jika Di-bin-kan ke Bapaknya?


Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di-bin-kan?
Mengingat anak ini tidak punya bapak yang ‘legal’, maka dia di-bin-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-bin-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.

Kedua, tidak ada hubungan saling mewarisi.


Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina denganwanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya  kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.

Ketiga, siapakah wali nikahnya?


Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah


a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.
b. Hakim (pejabat resmi KUA).

Kisah Mengerikan Akibat Dampak Buruk Perbuatan Zina

Inilah sepenggal kisah yang sangat mengerikan, kisah yang tak pernah kita sangka-sangka akan terjadi, kisah yang mungkin tak pernah kita dengar karena saking langkanya, kisah yang membuat bulu kuduk berdiri, membuat mata terpejam, membuat hati bergemetar, kisah yang termasuk seburuk-buruk kisah tentang perzinaan, dan kisah yang sekiranya akan membuat kita membenci serta jijik terhadap perzinaan. Sebuah kisah yang dibawakan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya yang berjudul “Dzammul Hawa” (Celaan terhadap hawa nafsu).
Sampai-sampai ketika menulisnya, yaitu sekitar jam 10 malam, dalam keadaan hening dan sunyi, bulu kudukku seolah-olah menghalangi jari-jemariku untuk menyentuh keyboard laptopku karena hatiku benar-benar dipenuhi rasa takut. Seolah rasa takutku itu memenuhi kos-anku. Setiap kali menulisnya sebaris, hatiku benar-benar bergemetar, seolah-olah di belakangku ada makhluk halus yang hendak memergokiku. Sungguh, benar-benar mengerikan.
Bahwa, seseorang pemuda, anggaplah namanya Mahmud, dihadapkan oleh sebuah perkara yang menuangkan rasa penasaran yang begitu besar di bejana hatinya. Selama tiga malam berturut-turut, dia bermimpi dengan mimpi yang sama, yaitu setiap kali dia tidur, kuburan yang berada di sebelah rumahnya seolah-olah terbongkar, kemudian penghuni kuburan itu bangkit dengan pakaian mereka masing-masing dan menghampiri dirinya. Selama tiga kali bermimpi, penghuni kuburan itu hanya memintanya agar tidak menguburkan orang yang baru saja mati yang katanya akan dikuburkan di kuburan itu. Sebab, mereka (penghuni kuburan) tidak kuat mencium bau busuk orang yang akan dikubur itu. Mahmud pun terheran, kebingungan dan sangat penasaran, ada apa sebenarnya? Sehingga, ia pun menghampiri kuburan itu dan mencari sang penggali kuburan, lalu bertanya kepadanya,
“Adakah orang yang akan dikubur di sini dalam waktu dekat ini?”
“Benar, akan ada seorang wanita kaya raya yang baru meninggal, akan dikubur di sini. Dia telah membeli tempat ini dengan harga yang sangat mahal karena tidak ada kuburan yang mau menerimanya untuk dikuburkan di situ.” Jawab penggali kubur itu. Lalu, Mahmud pun menceritakan mimpinya. Maka, penggali kubur itu pun enggan menguburkannya di sana, “Kalau begitu, okelah, kami tidak akan menguburkannya di sini.” Walau demikian, karena dia sangat kaya, maka keluarganya pun mampu membeli tempat lain untuk menguburnya.
Itu membuat Mahmud benar-benar penasaran, siapa sebenarnya wanita itu yang sampai-sampai penghuni kuburan mengunjunginya ke taman mimpinya untuk mewanti-wanti agar wanita tersebut tidak dikuburkan di sana. Maka, dia pun datang ke rumah wanita itu untuk bertakziah. Begitu sampai di sana, dia terkejut melihat orang-orang yang datang melayatnya sangatlah banyak. Lalu, dia melihat keranda wanita itu telah siap untuk di bawa ke kuburan. Dari sekian banyak orang yang hadir itu, dia melihat dua orang laki-laki, yang satunya lumayan tua, dan yang satunya lagi masih agak muda. Yang tua itu ialah suami sang mayat. Adapun, yang muda itu ialah anaknya, anggaplah namanya Riyan. Dengan langkah malu, Mahmud pun menghampirinya, lalu menanyanya,
“…Sebenarnya, ada apa dengan ibumu, sehingga selama tiga malam berturut-turut aku bermimpi, bahwa penghuni kuburan tidak menerima ibumu untuk dikuburkan di kuburan sebelah rumahku karena mereka tidak kuat mencium bau busuk ibumu?”
“Sungguh, aku sangat penasaran dengan ceritamu. Tapi, aku mengetahui satu-satunya orang yang benar-benar mengetahui tentang ibuku. Dia seorang dayang yang selama ini mengasuh orang tuaku.” Jawab Riyan. Lalu, mereka pun meninggalkan acara pemakaman untuk menghampirinya.
Mereka pun bertemu.
“Wahai Nenek, apa yang telah dilakukan oleh ibuku sehingga pemuda ini bermimpi yang tidak-tidak tentang ibu? Ceritakanlah!” Hatur Riyan kepada nenek itu.
Awalnya si nenek itu berat untuk membuka mulut untuk hal itu. Namun, karena dia terus mendesaknya, ia pun akhirnya melebarkan mulut ( menceritakan hal itu) kepadanya,
“Demi Allah, wahai Cucuku, betapa banyak dosa dan maksiat yang dilakukan oleh ibumu, namun ada tiga dosa yang sangat aku khwatirkan tidak akan diampuni oleh Allah.” Jawab sang nenek.
“Apa itu, Nek? Ceritakanlah!” Tegas Riyan.
“Wahai Cucuku, ibumu ini adalah seorang wanita yang tidak pernah puas dengan seorang lelaki. Ayahmu, ketika berada di toko dan kedai sedang sibuk-sibuknya melayani tamu, maka tidak berselang satu atau dua hari melainkan telah datang dua atau tiga lelaki ke kamar ayahmu secara bersamaan untuk melayai nafsu bejat ibumu tanpa sepengetahuan ayahmu. Begitulah, karena perzinaan itu, lahirlah Engkau. Engkau bukanlah anak dari ayahmu, melainkan Engkau ialah anak dari gabungan laki-laki yang telah menunggangi ibumu.” Jawab sang nenek.
“Terus apalagi Nek yang telah dilakukan oleh ibu? Tolong ceritakan dengan jujur!” Tegas Riyan.
“Setelah Engkau lahir, bertunas, dan tumbuh kembang, ibumu pun sangat mencintai dan menyayangimu. Lalu, seiring bergulirnya waktu, Engkau pun tumbuh dengan mukamu yang tampan nan memukau, dapat menaburkan benih-benih cinta di hati setiap wanita yang memandangmu. Sehingga, ibumu pun tidak lagi memandangmu sebagaimana pandangan seorang ibu kepada anaknya, namun ia memandangamu dengan pandangan seoarang wanita kepada laki-laki lain. Suatu hari, ibumu datang mengejutkanku, dia mengatakan bahwa dia tidak sabar lagi melihat ketampananmu, bahwa pandangannya kepadamu tidak lagi berupa pandangan seorang ibu kepada anaknya, melainkan pandangan seorang wanita kepada lelaki lain. Maka, kukatakan kepadanya, takutlah kepada Allah. Tidak cukuplah bagimu laki-laki yang setiap hari datang bergerombolan kepadamu?” Sang nenek menceritakannya panjang lebar.
“Wahai Ibu, biarkanlah aku yang akan menanggung semua dosa itu. Namun, ketahuilah bahwa aku tidak akan kuat dan tidak sabar lagi dengan anak itu. Izinkan aku wahai ibu untuk bisa menikmati dirinya.” Jawab ibumu.
“Maka, aku pun mencari siasat dan hilah agar bagaimana Engkau bisa terjatuh ke dalam pangkuan nafsunya. Kuajarkan Engkau membaca dan menulis. Setelah Engkau pandai dalam hal itu, nenek kirim surat kepada Engkau atas tulisan ibumu, memintamu untuk bermain nafsu dengannya. Kemudian, mengadakan hajat pertemuan pada malam hari yang memang ibumu telah siasati dengat cermat pada tengah gelapnya malam, yang akhirnya menghasilkan perzianaan sekali dua kali. Sehingga, itu pun berlanjut selama berbulan-bulan yang akhirnya ibumu hamil dan mengandung anak sekaligus adikmu. Ibumu pun gundah, gelisah, susah, dan resah. Dia pun datang kepadaku dan mengatakan, ‘Apa yang mesti kulakukan?’ Lalu, aku menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya,
‘Selamatkan wajahmu dari suamimu.’ Namun, dia tidak mau menggugurkannya, dia bertekad untuk membesarkan dan memelihara bayi yang ada di perutnya itu. Setelah itu, ia pun permisi kepada ayahmu dan beralasan bahwa dia sangat rindu kepada kampung halamannya. Lantas, bapakmu mengizinkannya. Di kampung, dia menetap selama beberapa bulan. Akhirnya, dia pun melahirkan bayi wanita. Dia adalah anakmu sekaligus saudari kandungmu. Setelah dia melahirkan, ia pun pulang ke kota dan menitip anaknya di kampung. Begitu kembali ke kota, ia pun kembali melakukan kebiasaan buruknya. Seiring berputarnya waktu, anak itu pun tumbuh kembang menjadi seorang gadis yang cantik nan jelita, berparas elok dan bertubuh molek, menyegel pandangan setiap lelaki yang memandangnya, dan merobohkan dinding keimanan para pria yang menatapnya. Kemudia dia berkata kepada nenek,
‘Wahai Ibu, sungguh anak itu telah mejadi gadis yang sangat manis. Aku menginginkan dia tinggal di rumahku.’
‘Takutlah kepada Allah, bagaimana mungkin Kamu akan membawanya, sedangkan itu ialah aib yang dikhawatirkan lambat laun akan terbongkar oleh suamimu.’
‘Tidak Nek, pokoknya harus ada cara lain. Maka, dia menempuh cara lain, yaitu dengan beralasan bahwa gadis itu ialah budaknya. Dia menjadikannya pelayan di rumahnya. Setelah gadis itu sekiranya siap untuk menikah, dia pun datang lagi kepadaku seraya berkata,
‘Wahai Ibu, satu lagi yang harus kurencanakan.’
“Apakah perbuatan-perbuatanmu itu tidak cukup sebagai dosa yang telah Kamu nikmati selama ini?’
‘Wahai ibu, aku mesti menjodohkannya dengan anakku, saudara sekaligus ayahnya.’ Dia bersikeras.
‘Kenapa Kamu mau jodohkan dengannya? Bukankah dia anaknya? Bukankah itu haram baginya?’
‘Wahai Ibu, aku tidak tega gadis itu akan jatuh ke tangan orang lain.’ Dia tetap membeku dalam tekadnya yang keji itu.”
“Wahai Riyan, cucuku, dialah sekarang istrimu, saudarimu, sekaligus ibu dari anak-anak yang selama ini hidup bersamamu.”
Mendengar itu, Riyan pun tidak sadarkan diri, sehingga ia terjungkur dan pingsan.
Itu adalah seburuk-buruk zina. Seperti itulah zina melahirkan keburukan dan kekejian berikutnya. Maka, marilah kita berhati-hati. Jangan tergiur oleh kenikmatan sesaat, namun mengundang laknat.
Tulisan ini saya sadur dari salah satu (rekaman) kajiannya Al-marhum Ustadz Armen bin Halim Naro, yang bertema “Jangan dekati zina”. Saya belum sempat merujuk ke kitab aslinya karena belum menemukan kitab tersebut. Bagi yang kebetulan mempunyai kitab itu, “Dzammul Hawa” oleh Ibnul Jauzi, bisa dicek langsung.